HIDUPKATOLIK.com - Dalam peristilahan umum, dibedakan dua macam poligami. Yang pertama adalah poligini, yang kedua adalah poliandri. Seorang pria yang memiliki beberapa istri dikatakan melakukan poligini. Sementara itu, seorang wanita yang memiliki beberapa suami dikatakan melakukan poliandri.
Selanjutnya, dalam peristilahan Hukum Gereja Katolik, dibedakan dua macam poligini. Yang pertama adalah poligini suksesif. Yang kedua adalah poligini simultan. Seorang pria yang pernah bercerai lalu menikah lagi dikatakan melakukan poligini suksesif. Sedang seorang pria yang hidup bersama beberapa istri sekaligus dikatakan melakukan poligini simultan.
Perjanjian Lama
Kitab Perjanjian Lama memberi kesan bahwa kebanyakan orang Israel menghayati perkawinan monogam. Meskipun demikian, beberapa orang Israel toh jelas-jelas melakukan poligini simultan. Yakub atau Israel, misalnya, punya empat istri. Sementara itu, Raja Salomo tampaknya mempunyai sekitar 1.000 istri dan gundik. Menghadapi kenyataan seperti itu, para penulis Kitab Perjanjian Lama tampaknya bersikap toleran.
Para penulis Kitab Perjanjian Lama juga bersikap toleran terhadap perceraian. Nabi Musa, misalnya, tampaknya mengizinkan perceraian. Bila hal itu benar, dapatlah dikatakan bahwa Nabi Israel yang agung itu mengizinkan poligini suksesif.
Perjanjian Baru
Kitab Perjanjian Baru memberi kesan bahwa kebanyakan orang Kristen pada abad pertama melakukan perkawinan monogam. Meskipun demikian, beberapa orang dari mereka tampaknya toh melakukan poligini simultan. Sebagian dari mereka barangkali telah melakukan hal itu sebelum dibaptis.
Menghadapi kenyataan itu, para rasul tampaknya bersikap agak toleran. Mereka yang sudah terlanjur poligam diizinkan menerima baptisan asal mereka sungguh-sungguh percaya kepada Kristus. Meskipun demikian, para rasul jelas-jelas lebih menghargai perkawinan yang bersifat monogam. Karena itu, mereka menyarankan agar umat memilih pemimpin jemaat dari pria-pria yang perkawinannya monogam saja. Hal itu terungkap, misalnya, dalam surat kepada Titus dan surat pertama kepada Timotius.
Terhadap poligami suksesif pun para rasul menunjukkan toleransi tertentu. Rasul Paulus, misalnya, jelas-jelas mengizinkan seorang Kristen menikah lagi, bila suami atau istrinya yang terdahulu telah meninggal dunia (1 Kor 7). Selain itu, rasul agung itu barangkali juga mengizinkan seorang Kristen menikah lagi, bila suami atau istrinya yang belum Kristen telah menceraikannya (1 Kor 7).
Hukum Gereja
Sejak abad kedua, para pemimpin Gereja menolak poligini simultan secara tegas. Mereka menuntut monogami tidak hanya dari para pemimpin jemaat, melainkan dari semua orang Kristen. Setiap orang Kristen hanya boleh memiliki satu suami atau istri saja.
Meskipun demikian, mereka tidak menolak poligini suksesif secara mutlak. Hal itu dapat kita lihat dari catatan-catatan berikut ini.
Pertama, setelah suami/istrinya meninggal dunia, seorang Kristen boleh menikah lagi dengan pria/ wanita lain. Peraturan ini tampaknya didasarkan pada ajaran Santo Paulus, seperti tampak dalam suratnya yang pertama kepada umat Korintus (1 Kor 7).
Kedua, sejak abad ke-12, pimpinan Gereja memungkinkan poligini suksesif bagi seorang Kristen yang ”belum sempat” melakukan hubungan seksual dengan suami/istrinya. Menurut Paus Alexander III, ikatan perkawinan sah yang belum dilengkapi dengan hubungan seksual masih dapat diputus oleh pengganti Petrus, berdasarkan kuasa yang beliau peroleh dari Kristus, seperti terungkap dalam Injil Matius 16 (Mat 16,19).
Ketiga, sejak abad ke-12 itu juga, pimpinan Gereja memungkinkan poligini suksesif bagi seorang Kristen yang perkawinannya belum merupakan sakramen. Menurut Paus Innocentius III, ikatan perkawinan beda-agama masih dapat diputus oleh pengganti Petrus, berdasarkan kuasa yang beliau peroleh dari Kristus (Mat 16,19).
Landasan dari monogami
Mengapa pimpinan Gereja mendukung monogami? Pertanyaan ini dapat dijawab dengan rumusan-rumusan berbeda seperti terlihat di bawah ini.
Pertama, berdasarkan ajaran yang termuat dalam Kitab Hosea 1-3, ada yang berpendapat bahwa setiap perkawinan yang sah merupakan lambang dari kasih Yahwe kepada umat Israel. Kasih Ilahi itu bersifat penuh dan setia. Karena itu, setiap orang harus setia sepenuhnya pada istri/suaminya. Cinta setiap suami/istri tidak boleh terbagi dan tidak boleh terputus.
Kedua, berdasarkan ajaran yang termuat dalam Injil dan surat Paulus, ada yang berpendapat bahwa setiap perkawinan sakramen (antara dua orang Kristen) merupakan lambang dari kasih Kristus kepada umat-Nya. Kasih Kristus itu bersifat penuh dan setia. Karena itu, setiap orang Kristen harus setia sepenuhnya pada istri/suaminya. Cinta setiap suami/ istri Kristen tidak boleh terbagi dan tidak boleh terputus.
Ketiga, ada yang berpendapat bahwa sifat monogam dari perkawinan harus didasarkan pada kodrat dari cinta sejati setiap suami/istri. Para pendukung pendapat ini yakin bahwa setiap pria atau wanita secara kodrati hanya dapat mencintai seorang istri/ suami. Cinta antara pria dan wanita selalu diwarnai kecemburuan dan sifat posesif, kata mereka!
Keempat, ada yang berpendapat bahwa sifat monogam dari perkawinan harus didasarkan pada kodrat dari perkawinan, bukan kodrat dari cinta. Para pendukung pendapat ini yakin bahwa setiap pria atau wanita secara kodrati dapat mencintai beberapa orang istri/suami. Meskipun demikian, masyarakat sebaiknya menolak dengan tegas setiap bentuk poligini simultan, demi kepentingan masyarakat itu sendiri, kata mereka!
Poliandri
Hampir semua negara dan semua orang menolak poliandri simultan. Mereka yang terang-terangan menerima poligini simultan pun biasanya toh menolak poliandri simultan dengan tegas. Tentang hal itu, beberapa catatan berikut kiranya pantas diperhatikan.
Pertama, mereka yang mengizinkan perceraian dengan sendirinya juga bersikap toleran terhadap poliandri suksesif. Wanita yang telah secara sah bercerai dari suaminya biasanya diizinkan untuk menikah lagi dengan pria lain.
Kedua, penolakan terhadap poliandri simultan barangkali didasarkan pada kekhawatiran pada ketidakjelasan identitas ayah dari anak-anak yang lahir dari wanita yang berpoliandri simultan itu. Bila seorang wanita mempunyai beberapa suami, dia sendiri pun mungkin tidak bisa menjawab dengan pasti pertanyaan berikut: ”Anakmu itu anak suamimu yang mana?”
Ketiga, penolakan terhadap poliandri simultan barangkali juga didasarkan pada bias gender atau ideologi gender tertentu. Mereka yang lebih menghargai pria daripada wanita biasanya bersikap toleran terhadap poligini simultan tetapi menolak dengan tegas poliandri simultan. Sebagian dari mereka bahkan berpendapat bahwa seorang pria memang layak memiliki beberapa istri sekaligus sebab pria itu lebih kuat daripada wanita.
Kesimpulan
Pertama, perkawinan monogam bagaimanapun merupakan perkawinan yang paling biasa, perkawinan yang paling banyak dijalani orang dari zaman mana pun dan di tempat mana pun.
Kedua, poligini simultan ditolerir oleh beberapa kelompok masyarakat dari berbagai zaman, termasuk oleh umat Israel sebelum Masehi, tetapi ditolak dengan tegas oleh beberapa kelompok masyarakat yang lain, misalnya umat Katolik.
Ketiga, poligini suksesif ditolerir hampir oleh semua kelompok masyarakat dari semua zaman dan di semua tempat. Pemimpin Gereja Katolik pun menerima beberapa bentuk dari poligini suksesif.
Keempat, poliandri simultan ditolak secara tegas oleh hampir semua kelompok masyarakat dari semua zaman dan di semua tempat. Pemimpin Gereja Katolik pun menolaknya.
Kelima, poliandri suksesif ditolerir hampir oleh banyak kelompok masyarakat dari berbagai zaman dan di berbagai tempat. Pemimpin Gereja Katolik pun menerima beberapa bentuk dari poliandri suksesif.
Sumber : Pastor Dr Al. Purwo H. MSF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar